Kasihan..!!! Jadi Istri Kedua, Doyan Bolos, 42 Oknum PNS Dipecat

Jadi Istri Kedua

Topmetro.News – Jadi istri kedua menyebabkan puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat dan mendapat tindakan tegas dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Selain faktor jadi istri kedua, 42 oknum PNS yang dipecat itu, diketahui doyan bolos kerja. Tak pelak lagi, keputusan itu diambil BAPEK dalam sidang terhadap 46 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah ini berasal dari sejumlah instansi pusat dan daerah.

Jadi Istri Kedua, Dijatuhi Sanksi Tegas

Sekadar diketahui Sidang itu dipimpin Syafruddin, Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (2/7/2019).

Dalam sidang itu, sebanyak 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Selain itu, menurut Syafruddin, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun.

Bolos dan Berzinah

Selain itu, sebagaimana disiarkan jaringan berita JPNN, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja sampai perzinaan.

Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dibahas dalam sidang BAPEK ini.

Selain itu, terdapat juga kasus menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua. Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja. Sebagian jadi istri kedua,” papar Menteri Syafruddin.

baca juga | DUH…!!! GARA-GARA KORUPSI, 1.151 PNS SUDAH DIPECAT

Sebagaimana disiarkan Topmetro News sebelumnya, gegara korupsi, ribuan ASN (Aparatur Sipil Negara) dilaporkan telah dipecat. Menurut Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedikitnya 1.151 oknum PNS yang sudah dipecat (red, diberhentikan tidak dengan hormat). Dari total data itu, 2.357 orang PNS telah divonis bersalah gara-gara korupsi itu.

“Hingga saat itu sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi, rinciannya ada 124 orang PNS pusat dan 1.027 orang PNS daerah yang sudah dipecat sesudah divonis,” kata Pahala Nainggolan, Rabu (30/1/2019) silam.

Menurut dia, gara-gara korupsi, oknum PNS dimaksud terpaksa dipecat sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 13 September 2018 hingga perhitungan 29 Januari 2019.

“Jadi sudah ada efeknya sejak diumumkan tahun lalu, sehingga saat ini sejak divonis, langsung dipecat!”

Pahala Nainggolan mengakui selama ini ada masalah terkait waktu vonis hingga berkekuatan hukum tetap. Sehingga PNS tidak langsung dipecat dari jabatannya.

“Masalahnya kalau vonis berkekuatan hukum tetap adalah pada 2015, seharusnya dipecat langsung tapi kalau baru dipecat sekarang pada 2019, yang memecat takut karena khawatir diminta menagih kerugian gaji PNS itu selama 2015-2019 karena telat memecat.”

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment